Jadwal dan Biaya Perpanjangan SIM Gunungkidul Senin 2 November 2026
Simak syarat dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Gunungkidul pada November 2026, termasuk tarif PNBP dan dokumen yang harus disiapkan.
Sidang promosi doktor dengan promovendus, Halili di UIN Sunan Kalijaga, Senin (22/7/2019). /Ist-UIN Suka.
Harianjogja.com, JOGJA--UIN Sunan Kalijaga kembali mencetak doktor bidang studi Islam. Halili berhasil mempresentesikan hasil penelitiannya di hadapan sidang promosi doktor dengan disertasi berjudul Penghulu di Antara Dua Otoritas Fikih dan Kompilasi Hukum Islam.
Ujian itu digelar dengan promotor Prof. Khoiruddin, Prof. Euis Nurlaelawati dan penguji antara lain, Prof. Kamsi, Ahmad Bahiej, Ali Sodiqin dan Prof. Makhrus, di Aula Pascasarjana, UIN Sunan Kalijaga, Senin (22/7/2019).
Halili menjelaskan, dalam penelitiannya mengungkap adanya dualisme rujukan hukum yang digunakan penghulu KUA DIY dalam menyelesaikan isu hukum perkawinan. Satu bagian merujuk kepada kitab fikih yang memahami keberadaan kompilasi hukum Islam (KHI) seperti halnya kitab fikih lainnya yang tidak wajib untuk dijadikan rujukan hukum.
“Pemahaman seperti ini didasarkan pada argumen yang mengatakan bahwa KHI bukan hukum positif, sehingga penerapannya tidak berlaku mengikat. Oleh karena itu, keberadaan KHI hanya menjadi alternatif pilihan hukum bagi penghulu dan masyarakat yang memerlukannya. Bahkan, kalaupun rumusan hukum KHI dihadapkan dengan rumusan hukum dalam kitab-kitab fikih, keduanya memiliki kedudukan sejajar dan penghulu bebas memilih di antara keduanya,” terang dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Rabu (24/7/2019).
PNS Kemenag ini menambahkan, terkait aturan mengenai materi hukum perkawinan yang termuat dalam KHI belum sepenuhnya dijalankan oleh penghulu. Di sisi lain, negara belum sepenuhnya berperan dalam mengarahkan cara pandang hukum penghulu untuk menyelesaikan persoalan hukum perkawinan di KUA dengan menggunakan satu rujukan KHI.
Selain itu masih terjadi disparitas sumber rujukan dalam penyelesaian satu kasus yang sama di bidang hukum perkawinan di kalangan penghulu DIY, semakin menguatkan kesimpulan belum berperannya negara dalam persoalan itu.
“Untuk pengaturan mengenai kedudukan, tugas dan fungsi penghulu, pengendalian gratifikasi dan menekan praktik pungutan liar, peran negara sebenarnya telah berjalan dengan baik,” katanya.
Ia mengatakan penyelesaian isu hukum perkawinan di kalangan penghulu DIY dipengaruhi oleh tiga faktor, antara lain, pengalaman bekerja dan sumber pengetahuan penghulu, kultur sosial keagamaan masyarakat dan otoritas Kementerian Agama dan kebijakan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Simak syarat dan biaya perpanjangan SIM A dan C di Gunungkidul pada November 2026, termasuk tarif PNBP dan dokumen yang harus disiapkan.
Menkeu Suahasil Nazara menegaskan transfer antarbank dan e-wallet tidak dikenai PPN. Pajak hanya berlaku atas imbalan jasa tertentu.
LPS mencatat 14 BPR dan BPRS dilikuidasi sepanjang 2026. Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama kegagalan bank.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan warteg dan usaha mikro beromzet maksimal Rp500 juta per tahun bebas pajak.
Mabes Polri tetapkan eks Pimpinan Polri dan dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal nomor seluler Presiden Prabowo.
Mutasi Polri November 2026 menyasar enam perwira terkait Polda DIY, termasuk pergantian Kapolresta dan Wakapolresta Yogyakarta.